Jenis-jenis Najis dan Cara Menyucikan Menurut Islam

Posting Komentar
Jenis-jenis Najis dan Cara Menyucikan Menurut Islam

Dalam agama islam najis memiliki tiga jenis yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughallazhah. Setiap jenis najis memiliki tata cara yang berbeda untuk menyucikannya, maka dari itu kamu harus mengetahui jika suatu saat terkena najis kamu dapat menyucikannya dengan tata cara yang benar. Hal ini sangat penting karena bersih dari najis merupakan salah satu syarat sholat maka dari itu jika kamu tidak bisa membersihkan najis dengan benar maka kemungkinan besar ibadah kamu tidak akan sah. 


Setiap tingkatan najis memiliki tata cara pembersihan sendiri mulai dari hanya cuma dibasuh hingga yang paling berat harus menyucikan dengan disiram air sebanyak tujuh kali dengan salah satunya harus memakai pasir yang akan dijelaskan lebih detail dalam artikel ini. Berikut ini penjelasan jenis-jenis najis dan cara menyucikan menurut agama islam. 


1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) 

Najis mukhaffafah adalah najis ringan contohnya yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum makan apa-apa selain ASI (air susu ibu) 

Untuk cara menyucikan cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena Najis mukhaffafah walaupun tidak dialiri air. 

Dasar hukumnya adalah sabda Nabi SAW:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَولِ الْغُلَامِ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ)

Terjemah : "Air kencing bayi wanita itu (harus) dibasuh, sedangkan air kencing bayi laki- laki (harus) diperciki (air)". (HR. al-Tirmidzi)


2. Najis Mutawassithah (najis sedang) 

Najis mutawassithah adalah najis yang dikategorikan sedang karena penyuciannya cukup dicuci dengan air mengalir sampai tidak tampak zatnya mulai dari warna,bau dan rasanya hilang. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

A. Najis Hukmiyah (abstrak, tidak kasat mata) 

Najis Hukmiyah yaitu najis yang diyakini adanya, namun tidak tampak zatnya, baik bau, rasa dan warnanya.

Cara menyucikan: Cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena Najis mutawassithah. 

B. Najis 'Ainiyah (kasat mata) 

Najis 'Ainiyah yaitu najis yang tampak bau, rasa, dan warnanya. 

Cara menyucikan: Menghilangkan terlebih dahulu lalu dibasuh dengan air sampai zat, warna, rasa, dan baunya hilang. Jika warna, rasa, dan baunya susah untuk dihilangkan, maka hukumnya di-ma'fu (diampuni atau tidak mengapa). 

Di antara yang dihukumi najis mutawassithah adalah:

  • Darah
  • Muntahan
  • Nanah
  • Segala sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur), kecuali air mani
  • Bangkai binatang darat
  • Arak, segala jenis miras serta yang memabukkan

3. Najis Mughallazhah (Najis Berat) 

Najis Mughallazhah adalah najis berat yang berasal dari anjing dan babi atau suatu benda yang terkena najis anjing dan babi.

Cara mensucikan: Membasuh bagian yang terkena Najis Mughallazhah sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya harus dibasuh dengan debu atau tanah dicampur dengan air dan sebaiknya basuhan dengan debu ini tidak dilakukan di akhir basuhan. 

Nabi Muhammad SAW bersabda:

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَوْلَاهُنَّ بِالْتُّرَابِ (رَوَاهُ مُسلِم) 

Terjemah: Sucinya bejana salah seorang dari kalian, ketika terkena jilatan anjing adalah membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang salah satunya (dicampur) dengan debu. (HR. Muslim)


Kesimpulan

Sudah dijelaskan diatas bahwa najis memiliki 3 jenis najis yang berbeda-beda dan dengan cara menyucikan yang berbeda pula, ilmu dasar ini harus dimiliki oleh seorang muslim karena najis merupakan salah satu hal yang penting dan tidak bisa diabaikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat buat kita semua dan dapat memberikan tambahan pengetahuan ilmu kita semua. 

Related Posts

Posting Komentar