Jenis-jenis air beserta contohnya didalam agama islam

Posting Komentar
Jenis-jenis air beserta contohnya didalam agama islam

Dalam agama islam air dibagi menjadi 4 jenis pertama air yang suci dan menyucikan, kedua air suci namun tidak menyucikan, ketiga air makruh, terakhir air najis. Air bisa dipakai untuk wudhu dan mandi besar harus air yang suci dan menyucikan agar sah dalam melakukan thaharah (bersuci), jika air tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau tidak tergolang kedalam air suci dan menyucikan maka air tersebut tidak bisa dipakai untuk berwudhu serta mandi besar. 


Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis air beserta contohnya dalam agama islam agar kamu bisa membedakan air yang bisa dipakai untuk melakukan thaharah (bersuci) dan mana air yang tidak bisa untuk menyucikan. Karena hal ini sering dianggap remeh padahal sangat penting untuk diketahui dan dipelajari. 


1. Air suci dan menyucikan

Air suci dan menyucikan adalah air yang berasal dari langit atau bersumber dari bumi, serta tidak berubah salah satu dari sifatnya berikut ini yaitu bau, rasa, dan warnanya. Dasar hukum air suci dan menyucikan antara lain terdapat pada Al Quran Surah Anfal ayat 11.

Berikut ini jenis air yang masuk kategori yang suci dan menyucikan antara lain adalah:

  • Air Hujan
  • Air Sumur
  • Air Sunga
  • Air Es
  • Air Laut
  • Air Sumber (mata air) 


2. Air suci namun tidak menyucikan

Air suci namun tidak menyucikan adalah air yang zatnya suci tapi tidak sah untuk menyucikan, air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci karena sudah tercampur dan berubah warna oleh suatu benda yang suci ataupun air ini tidak memenuhi kategori air yang bisa menyucikan. 

Air yang suci namun tidak menyucikan terbagi menjadi tiga macam yaitu:

  • Air yang berubah salah satu sifatnya karena tercampur suatu benda yang suci, seperti: susu, kopi, air teh, dll. 
  • Air yang kurang dari dua qullah (sekitar 270 liter) yang sudah dipakai untuk menghilangkan najis atau hadast, meskipun air ini tidak berubah sifatnya. Air jenis ini disebut dengan air musta'mal. 
  • Air yang berasal dari buah (sari buah), seperti: air jeruk, air kelapa, air mawar, dll. 


3. Air makruh

Air dalam suatu bejana kecuali bejana yang terbuat dari emas atau perak yang dijemur di bawah terik matahari, dengan catatan air tersebut digunakan pada badan dan daerah yang panas seperti Hijaz. Hal ini karena air tersebut bisa menimbulkan penyakit, sedangkan bejana yang terbuat dari emas atau perak dinilai murni sehingga air yang dipanaskan di dalamnya tidak berpengaruh menimbulkan penyakit.


4. Air najis

Air najis adalah air yang sudah terkena atau tercampur oleh suatu barang yang najis (mutanajis) sampai berubah warna, bau, dan rasa sehingga tidak dapat digunakan untuk thaharah. Air yang terkena najis (mutanajis) yaitu:

  • Air yang berubah salah satu sifatnya (rasa, bau, dan warna) karena sudah tercampur oleh najis atau sudah pernah dipakai untuk bersuci. 
  • Air yang terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, sedangkan air tersebut kurang dari dua qullah maka hukumnya najis. Sedangkan jika air tersebut lebih dari dua qullah, maka hukumnya sah untuk dipakai bersuci. 


Kesimpulan

Air dibedakan menjadi beberapa jenis sehingga tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci, ini sangat penting diperhatikan terutama saat akan melakukan wudhu dan mandi besar karena jika air tersebut tidak tergolong kedalam air suci dan menyucikan, air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. 

Related Posts

Posting Komentar